Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Ayat dalam Injil Matius 5:39 Merupakan Legalisasi KDRT?

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarga di lingkungan rumah tangga. KDRT bisa melibatkan kekerasan fisik, emosional, seksual, atau ekonomi, dan dapat mempengaruhi korban secara signifikan baik secara fisik maupun mental.

Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • Kekerasan Fisik: Ini termasuk pukulan, tendangan, atau bentuk lain dari kekerasan fisik yang dapat menyebabkan luka atau cedera.
  • Kekerasan Emosional atau Psikologis: Meliputi perilaku yang merendahkan, menghina, atau mengancam yang dapat menyebabkan trauma psikologis atau stres.
  • Kekerasan Seksual: Melibatkan pemaksaan hubungan seksual atau perilaku seksual lainnya tanpa persetujuan dari pasangan.
  • Kekerasan Ekonomi: Pengendalian atau pembatasan akses terhadap uang dan sumber daya ekonomi yang dapat mempengaruhi kemandirian dan kesejahteraan korban.
  • Kekerasan Verbal: Penggunaan kata-kata kasar, cacian, atau ancaman yang dirancang untuk merendahkan atau menakut-nakuti korban.

Penting untuk mengetahui tanda-tanda KDRT dan mencari bantuan jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban. Banyak negara dan komunitas memiliki layanan dan organisasi yang menyediakan dukungan dan perlindungan bagi korban KDRT. Jika Anda mengalami atau menyaksikan KDRT, penting untuk melaporkannya ke pihak berwenang atau organisasi terkait agar tindakan yang tepat dapat diambil.

VOA-ISLAM.COM – Satu juta orang di Belanda setiap tahunnya menjadi korban KDRT. Antara 200 hingga 300 ribu orang jadi korban serius atau korban kekerasan berulang. Padahal di Belanda sendiri persamaan hak antara perempuan dan laki sudah sangat maju.

Ayat Alkitab (Bibel) dalam Injil Matius 5:39, 'Jika ditampar di pipi kiri berilah pipi kananmu,' dianggap menjadi pemicu tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Belanda.
Menurut aktivis pembela hak perempuan Nursyahbani Katjasungkana, kekerasan di dalam keluarga Belanda totok(bukan pendatang) lebih banyak terjadi di kelompok-kelompok tradisional yang masih kuat menjalankan agama.

Nursyahbani yang mengikuti workshop KDRT bersama wakil 6 negara Eropa mengatakan, penyebab lain yang juga universal adalah hubungan kekuasaan antara pria dan wanita. Selain itu, seperti halnya di Indonesia, pengaruh minuman keras dan obat-obatan juga jadi salah satu penyebab KDRT.

Meskipun para peneliti sebelumnya mengira penyebab KDRT hanya karena sang lelaki sakit jiwa atau terpengaruh obat-obatan, namun masalah sebenarnya adalah relasi kekuasaan tersebut. "Kadang lelaki mabuk dulu untuk bisa melakukan kekerasan terhadap istrinya. Jadi itu tidak ada alasan untuk dituntut."

Dalam workshop yang diikuti wakil dari Jerman, Austria, Spanyol Inggris dan Belanda di Amsterdam ini, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan UU Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi salah satu pokok bahasan penting.

Elemen kedua yang juga dibahas adalah pemberdayaan atau empowerment bagi korban karena korban dianggap sebagai agen, bukan victim (korban). Di Indonesia misalnya, tutur Nursyahbani, diberikan bantuan kredit supaya perempuan tidak tergantung pada suaminya.

Ini dilanjutkan dengan pembahasan elemen ketiga yaitu, pengobatan kepada pelaku. "Jadi pelaku diberi treatment supaya bisa berkomunikasi kepada keluarga."

Belanda sendiri mendapat banyak pujian karena penanganan di negeri kincir angin ini menggunakan pendekatan keluarga misalnya memanggil sang suami (dalam hal ini pelaku kekerasan) untuk melakukan rekonsiliasi dan mediasi. Dalam kesempatan itu juga ditanya apakah relasinya mau diteruskan atau tidak. "Kalau diteruskan  akan dilakukan treatment dan kalau enggak akan dipanggil pengacara untuk dipanggil support."
Satu juta orang di Belanda setiap tahunnya menjadi korban KDRT. Antara 200 hingga 300 ribu orang jadi korban serius atau korban kekerasan berulang. Pemerintah telah berupaya untuk mengurangi tingkat KDRT ini dengan antara lain menawarkan bantuan kepada korban dan menangani pelakunya.
KDRT yang terjadi di Belanda tidak saja fisik, tetapi juga kekerasan seksual dan psikis seperti misalnya mengancam, menghina, dan menelantarkan pasangan.

Post a Comment for "Apakah Ayat dalam Injil Matius 5:39 Merupakan Legalisasi KDRT?"